Sabtu, 12 September 2015

zina

Zina

Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan dan perkawinan.[1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah, sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.

Diriwayatkan dalam hadis:

"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Rasulullah seraya mengatakan, "Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal." Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah Rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" "Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya.", jawabnya. Kemudian, Rasulullah bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian."
—H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah

Zina Mata. Mata yang merupakan anugerah Allah Azza Wa Jalla, bisa mendatangkan kemuliaan, tetapi juga bisa mendatangkan laknat yang membinasakan. Mata yang selalu melihat fenomena kehidupan alam dan seisinya, dan kemudian menimbulkan rasa syukur kepada sang Pencipta, selanjutnya akan mendatangkan kemuliaan dan kebahagiaan di sisi-Nya. Sebaliknya, mata yang merupakan anugerah yang paling berharga itu, bisa mendatangkan laknat yang membinasakan bagi manusia, bila ia menggunakan matanya untuk berbuat khianat terhadap Rabbnya.

Di dalam Islam ada jenis maksiat yang disebut dengan ‘zina mata’ (lahadhat). Lahadhat itu, pandangan kepada hal-hal, yang menuju kemaksiatan. Lahadhat bukan hanya sekadar memandang, tetapi diikuti dengan pandangan selanjutnya. Pandangan mata adalah sumber itijah (orientasi) kemuliaan, juga sekaligus duta nafsu syahwat. Seseorang yang menjaga pandangan berarti ia menjaga kemaluan. Barangsiapa yang mengumbar pandangannya, maka manusia itu akan masuk kepada hal-hal yang membinasakannya.

Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, pernah menasihati Ali :

“Jangan kamu ikuti pandangan pertamamu dengan pandangan kedua dan selanjutnya. Milik kamu adalah pandangan yang pertama, tapi yang kedua bukan”.

Dalam musnad Ahmad, disebutkan, Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, bersabda :

“Pandangan adalah panah beracun dari panah-pandah Iblis. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari keelokkan wanita yang cantik karena Allah, maka Allah akan mewariskan dalam hatinya manisnya iman sampai hari kiamat”.

hukum zina. Rasulullah SAW memberitahu bahwa berzina akan dibalas oleh Allah ketika penzina masih hidup didunia.

Rasulullah SAW bersabda:

" Dua (2) kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia : zina dan durhaka kepada ibu bapak. (HR Thobaroni). Antara hukuman atau balasan yang akan diterima oleh para penzina ketika masih berada di dunia dan akhirat adalah :
1. Sabda Rasulullah SAW: Wahai kaum Muslimin! Jauhilah perbuatan zina krn padanya ada 6 macam bahaya,
- Tiga di dunia
- Dan tiga di akhirat.

Adapun bahaya yang akan menimpanya di dunia ialah:
1. Lenyapnya cahaya dari mukanya
2. Memendek- kan umur
3. Mengekalkan kemiskinan.

Adapun bahaya yang bakal menimpa di akhirat kelak ialah:
1. Kemurkaan Allah Ta’ala
2. Hisab (perhitungan) yang buruk
3. Siksaan di neraka.
(HR Baihaqi)

2. Sabda Rasulullah SAW: Berhati-hatilah kamu tentang zina. Sesungguhnya pada zina itu ada enam (6) hukuman.

- Tiga semasa di dunia
- Dan tiga lagi di akhirat.

Adapun di dunia ialah:
1. rezekinya akan berkurang.
2. hilang keberkahan hidup, dan
3. ruhnya akan keluar dari badan dalam keadaan tertutup dari Allah Ta’ala. Allah tidak akan melihat kepada ruhnya.

Adapun nasib yang akan menimpanya di akhirat ialah:
1. Allah akan melihat kepadanya dengan pandangan kemurkaan, yang menyebabkan mukanya akan menjadi hitam.
2. Dia akan ditarik mukanya dengan rantai ke neraka (api) yang paling besar.
3. Kiranya amalannya akan dilakukan dengan teliti dan ketat.

Selain dari balasan dunia dan juga siksaan di akhirat, ada juga hukuman azab ketika berada di dalam kubur bagi mereka yang berzina ketika di dunia.

3. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang memenuhkan (menggunakan) matanya kepada yang haram, Allah akan memenuhkan matanya dengan bara api neraka Jahanam. Barang siapa yang berzina dengan wanita yang haram baginya, Allah akan meletakkannya di dalam kubur dengan penuh kehausan, menangis, dan sedih. Wajahnya akan dihitamkan seperti gelap gelita. Di tengkuknya akan digantung dengan ikatan rantai dari neraka. Dia akan dipakaikan dengan baju dari api neraka pada tubuhnya.
Allah tidak akan berbicara dengannya pada hari kiamat.
Dia juga tidak akan disucikan (dimuliakan) dan bagi mereka azab yang amat pedih.
Balasan-balasan serta hukuman lain ketika berada di akhirat kelak ialah:

4. Sabda Rasulullah SAW:
Tiga golongan manusia Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan memandang kepada mereka, dan tidak akan mensucikan mereka, sedang mereka akan ditimpa
siksaan yang pedih, yaitu:

1. Orang tua yang berzina
2. Seorang raja yang pendusta
3. Orang miskin yang sombong.

(HR Muslim dan Nasa’I)

hukum zina dalam Al quran. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ” Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat
Al ~ Qur’an surat An – Nur (24): 30

((…أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَيْطَانَ…)).

“…Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan…”(HR. Tirmidzi, no.2165)

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk
Al ~ Qur’an surat Al – Isro’ (17): 32

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57
تغريب الزاني سنة

“Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu Hazm dalam Al (.Muhalla, 8/349

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
24:3

hukum zina di bulan ramadhan. seseorang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama; pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.

Untuk kemungkinan yang pertama: para ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati pelanggaran tersebut ataukah tidak.

Ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan lalu melakukan hubungan badan di siang hari itu maka ia tidak wajib mengkafarati perbuatannya.

Sedangkan ulama mazhab hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.

Adapun orang yang berzina tatkala ia berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati pelanggarannya.

Adapun kafarat orang yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.

Wallahu a’lam

hukum zina menurut islam. Zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina. Hukum zina dalam Islam adalah    haram karena Allah sangat mencela perbuatan ini.

Allah SWT berfirman :

Wa laa taqrabuz zinaa innahu kaana faahisyatan wa saa`a sabiilan [ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ] (QS. Al-Isra`: 32)

Tentang perzinaan di dalam Al-Qur’an disebutkan juga di dalam ayat-ayat berikut : (Al Maa’idah:5), (An Nisaa’:24-25).

Hadits Tentang Zina :

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.

“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)

hukum zina tangan. para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT meski tidak secara ekplisit disebutkan : \"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.\" (Al-Mu\'minun: 5-7). Mereka memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah : Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,\"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yang telah memiliki ba'ah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. (HR Muttafaqun `alaih)

hukum zina mata. Menundukkan pandangan di tengah bertebarnya kerusakan di sekitar kita memang bukan soal mudah. Keimananlah yang kemudian menjadi filter terhadap apa-apa yang dilihat oleh mata.
Di dalam Islam ada jenis maksiat yang disebut dengan ‘zina mata’ (lahadhat). Lahadhat itu, pandangan kepada hal-hal, yang menuju kemaksiatan. Lahadhat bukan hanya sekadar memandang, tetapi diikuti dengan pandangan selanjutnya. Pandangan mata adalah sumber itijah (orientasi) kemuliaan, juga sekaligus duta nafsu syahwat.
Dalam musnad Ahmad, disebutkan, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
“Pandangan adalah panah beracun dari panah-pandah Iblis. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari keelokkan wanita yang cantik karena Allah, maka Allah akan mewariskan dalam hatinya manisnya iman sampai hari kiamat”.

hukum zina mata saat puasa. Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277).

Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6/308). 
Al Baydhowi rahimahullah mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).

hukum zina mata dan hati. يعلم خائنة الاعين وما تخفى الصدور


Artinya : Dan (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang di sembunyikan oleh hati. (QS. Ghaafir : 19)

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:

سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نظر الفجاءة فأمرنى ان اصرف بصرى


Artinya : aku bertanya kepada Rasulullah saw dari pandangan tiba tiba (tidak sengaja) maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku. (HR. Muslim)

makna pandangan tiba tiba adalah pandangan kepada wanita ajnabiyah tanpa sengaja, tidak ada dosa baginya pada pandangan pertama dan wajib untuk memalingkan pada saat itu juga

Dalam shohih bukhori,demikian 

ﺍﻟْﻌَﻴْﻦُ ﺗَﺰْﻧِﻲ، ﻭَﺍﻟْﻘَﻠْﺐُ ﻳَﺰْﻧِﻲ، ﻓَﺰِﻧَﺎ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦِ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮُ، ﻭَﺯِﻧَﺎ ﺍﻟْﻘَﻠْﺐِ ﺍﻟﺘَّﻤَﻨِّﻲ، ﻭَﺍﻟْﻔَﺮْﺝُ ﻳُﺼَﺪِّﻕُ ﻣَﺎ ﻫُﻨَﺎﻟِﻚَ ﺃَﻭْ ﻳُﻜَﺬِّﺑُﻪُ 

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” 
(HR. Ahmad) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar